Peranan hukum legislatif dalam sistem hukum Indonesia sangatlah penting untuk menjaga kestabilan dan keadilan dalam masyarakat. Hukum legislatif merupakan aturan-aturan yang dibuat oleh lembaga legislatif, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang bertujuan untuk mengatur tata hubungan antara individu, kelompok, dan negara.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum tata negara, hukum legislatif memiliki peranan yang sangat vital dalam memastikan berjalannya sistem hukum Indonesia dengan baik. Beliau mengatakan, “Hukum legislatif adalah pondasi utama dalam menciptakan suatu negara hukum yang berkeadilan.”
Dalam sistem hukum Indonesia, hukum legislatif menjadi landasan bagi penyelenggaraan kehidupan bernegara yang teratur dan teratur. Melalui proses pembuatan undang-undang di DPR, berbagai masalah hukum yang dihadapi masyarakat bisa diatasi dengan adil dan transparan.
Namun, peranan hukum legislatif tidak bisa lepas dari kritik. Beberapa pakar hukum menilai bahwa proses pembuatan undang-undang di Indonesia masih rentan terhadap kepentingan politik dan korupsi. Hal ini dapat mengakibatkan terjadinya hukum yang tidak berkeadilan bagi sebagian masyarakat.
Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk terus meningkatkan kualitas pembuatan undang-undang di Indonesia. Proses legislasi harus lebih transparan dan partisipatif, serta harus memperhatikan aspirasi dan kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Sebagaimana yang dikatakan oleh Soekarno, “Hukum harus menjadi perisai dan penolong, bukan menjadi alat untuk memeras rakyat.”
Dengan demikian, peranan hukum legislatif dalam sistem hukum Indonesia harus terus ditingkatkan agar mampu menjaga keadilan dan keamanan bagi seluruh masyarakat. Hukum legislatif harus menjadi instrumen yang mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali.