Analisis Perbedaan Antara Pidana Khusus dan Pidana Umum dalam KUHP Baru
Dalam KUHP baru yang telah direvisi, terdapat perbedaan yang jelas antara pidana khusus dan pidana umum. Pidana khusus merupakan jenis pidana yang spesifik ditujukan untuk tindakan kejahatan tertentu, sedangkan pidana umum lebih bersifat umum dan dapat diterapkan untuk berbagai jenis tindak pidana.
Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, “Pidana khusus biasanya diterapkan untuk tindakan kejahatan yang memiliki karakteristik khusus dan memerlukan penanganan yang lebih spesifik. Contohnya adalah pidana korupsi yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).”
Sementara itu, pidana umum lebih bersifat umum dan dapat diterapkan untuk berbagai jenis tindak pidana tanpa memandang karakteristik khusus dari tindakan tersebut. “Pidana umum seperti penggelapan atau pencurian adalah jenis pidana yang diterapkan secara umum untuk tindakan kejahatan yang merugikan orang lain,” jelas Prof. Hikmahanto.
Dalam KUHP baru, perbedaan antara pidana khusus dan pidana umum menjadi lebih jelas dan terperinci. Pasal-pasal yang mengatur pidana khusus lebih detail dan spesifik, sedangkan pasal-pasal yang mengatur pidana umum cenderung lebih umum dan luas dalam cakupannya.
Menurut Prof. Dr. Yohanes Surya, seorang ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, “Pemisahan antara pidana khusus dan pidana umum dalam KUHP baru bertujuan untuk memberikan penanganan yang lebih efektif terhadap tindakan kejahatan yang semakin beragam dan kompleks di era digital ini.”
Dengan pemahaman yang jelas mengenai perbedaan antara pidana khusus dan pidana umum dalam KUHP baru, diharapkan penegakan hukum di Indonesia dapat semakin efektif dan efisien dalam memberantas berbagai bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.