Hukum Legislasi sebagai Landasan Utama Sistem Hukum Indonesia


Hukum legislasi adalah landasan utama sistem hukum Indonesia. Dalam menjalankan negara hukum, hukum legislasi memiliki peran yang sangat penting. Sebagaimana yang dikatakan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar konstitusi, “Hukum legislasi adalah hasil dari proses pembentukan undang-undang yang dilakukan oleh lembaga legislatif.”

Legislasi sendiri merujuk pada proses pembuatan undang-undang oleh badan legislatif, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Proses legislasi ini merupakan wujud dari kedaulatan rakyat dalam menetapkan aturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat.

Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum internasional, “Hukum legislasi adalah instrumen yang mendasari terciptanya keadilan dan ketertiban dalam masyarakat.” Dengan adanya undang-undang yang dibuat melalui proses legislasi, maka akan tercipta ketertiban dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.

Namun, tentu saja hukum legislasi juga memiliki tantangan tersendiri. Menurut Prof. Dr. Mahfud MD, “Proses legislasi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas.” Hal ini menunjukkan pentingnya menjaga kualitas proses legislasi agar menghasilkan undang-undang yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dalam konteks Indonesia, hukum legislasi juga memiliki peran dalam mengimplementasikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, “Hukum legislasi harus selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 agar dapat menciptakan kedamaian dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Dengan demikian, hukum legislasi sebagai landasan utama sistem hukum Indonesia memiliki peran yang sangat vital dalam menciptakan keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan bagi seluruh warga negara. Oleh karena itu, perlu adanya perhatian dan komitmen yang kuat dari seluruh elemen masyarakat untuk menjaga integritas dan kualitas proses legislasi demi terwujudnya negara hukum yang adil dan berkeadilan.