Kedudukan Konstitusi sebagai Landasan Utama Sistem Hukum Indonesia memegang peranan yang sangat penting dalam menjaga kestabilan dan keadilan dalam negara. Konstitusi merupakan hukum tertinggi yang mengatur segala aspek kehidupan masyarakat Indonesia, baik dalam ranah politik, ekonomi, sosial, maupun budaya.
Sebagaimana dijelaskan oleh Mahfud MD, seorang pakar hukum konstitusi Indonesia, “Konstitusi adalah dasar negara yang menentukan bentuk, struktur, kedudukan, dan cara negara itu berfungsi”. Dengan demikian, Konstitusi menjadi pedoman utama dalam pembentukan kebijakan pemerintah dan penegakan hukum di Indonesia.
Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI, “Konstitusi adalah payung bagi keadilan dan kebenaran”. Hal ini menegaskan betapa pentingnya Konstitusi dalam menjamin perlindungan hak-hak masyarakat dan menjaga keseimbangan kekuasaan antara pemerintah dan rakyat.
Dalam sistem hukum Indonesia, Konstitusi juga berperan sebagai penjaga keberlangsungan demokrasi dan supremasi hukum. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Dr. Harkristuti Harkrisnowo, seorang ahli hukum konstitusi, “Konstitusi harus dijunjung tinggi sebagai landasan moral bagi penyelenggara pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat”.
Oleh karena itu, setiap warga negara Indonesia diharapkan untuk memahami dan menghormati Konstitusi sebagai landasan utama dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan memegang teguh nilai-nilai yang terkandung dalam Konstitusi, maka Indonesia dapat terus berkembang sebagai negara demokratis yang berdaulat dan berkeadilan bagi seluruh rakyatnya.