Konstitusi Hukum Tertulis: Landasan Utama Penegakan Hukum di Indonesia


Konstitusi hukum tertulis menjadi landasan utama dalam penegakan hukum di Indonesia. Konstitusi merupakan dasar hukum tertinggi yang mengatur struktur negara, hak dan kewajiban warga negara, serta pembagian kekuasaan antara lembaga negara. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki Konstitusi sebagai pedoman utama dalam menjalankan sistem hukumnya.

Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum tata negara Indonesia, konstitusi hukum tertulis adalah “rumah besar yang melingkupi seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia”. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya konstitusi dalam menjaga konsistensi dan kestabilan hukum di Indonesia.

Dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini sejalan dengan pendapat John Locke, seorang tokoh filsafat politik, yang menyatakan bahwa pembagian kekuasaan adalah kunci utama dalam menjaga kebebasan individu dan mencegah tirani.

Ketika konstitusi hukum tertulis diabaikan atau tidak dihormati, maka akan terjadi ketidakpastian hukum dan penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini dapat mengancam demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk mematuhi dan menghormati konstitusi sebagai landasan utama penegakan hukum di Indonesia.

Dalam upaya meningkatkan penegakan hukum berbasis konstitusi, perlu adanya kesadaran dan kesepakatan bersama antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat. Seperti yang dikatakan oleh Prof. Dr. Mahfud MD, seorang ahli hukum tata negara, “Konstitusi adalah cermin moral suatu bangsa. Jika konstitusi dihormati, maka negara akan menjadi kuat dan adil.”

Dengan menjunjung tinggi konstitusi hukum tertulis sebagai landasan utama penegakan hukum di Indonesia, kita dapat memastikan bahwa keadilan dan kebebasan dalam berbangsa dan bernegara tetap terjaga. Sehingga, Indonesia dapat menjadi negara hukum yang berdaulat dan bermartabat sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa.