Konstitusi Hukum Tertulis sebagai Landasan Utama Pembangunan Hukum di Indonesia


Konstitusi hukum tertulis memiliki peran yang sangat penting sebagai landasan utama pembangunan hukum di Indonesia. Konstitusi hukum tertulis merupakan dokumen yang mengatur prinsip-prinsip dasar negara dan hak-hak warga negara yang harus dijunjung tinggi. Sebagai negara hukum, Indonesia telah mengakui konstitusi hukum tertulis sebagai panduan utama dalam pembangunan hukum.

Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar konstitusi Indonesia, konstitusi hukum tertulis adalah “pegangan utama dalam menyusun dan menetapkan hukum di Indonesia.” Konstitusi hukum tertulis mengatur segala aspek kehidupan masyarakat, mulai dari hak asasi manusia, kekuasaan negara, hingga kewajiban warga negara. Tanpa konstitusi hukum tertulis, hukum di Indonesia tidak akan memiliki landasan yang kuat dan kokoh.

Dalam UUD 1945, konstitusi hukum tertulis Indonesia, terdapat berbagai pasal yang mengatur hak dan kewajiban warga negara. Salah satunya adalah Pasal 28 yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.”

Konstitusi hukum tertulis juga memberikan landasan bagi terciptanya keadilan dan kepastian hukum di Indonesia. Menurut Prof. Yusril Ihza Mahendra, seorang ahli hukum Indonesia, konstitusi hukum tertulis adalah “pondasi utama dalam menciptakan hukum yang adil dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Dengan mengedepankan konstitusi hukum tertulis sebagai landasan utama pembangunan hukum di Indonesia, diharapkan bahwa hukum di Indonesia dapat berkembang secara konsisten dan menyeluruh. Konstitusi hukum tertulis harus dijunjung tinggi oleh seluruh lembaga negara dan masyarakat Indonesia agar tercipta negara hukum yang kuat dan berdaulat.