Makna dan signifikansi hukum konstitusi dalam sistem hukum negara memegang peranan yang sangat penting dalam menjaga kestabilan dan keadilan dalam suatu negara. Hukum konstitusi merupakan dasar hukum yang mengatur struktur negara, kekuasaan negara, dan hak-hak warga negara.
Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, hukum konstitusi memiliki makna yang sangat dalam dalam menjaga keberlangsungan negara hukum. Beliau mengatakan, “Hukum konstitusi merupakan landasan utama dalam menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan dalam suatu negara.”
Signifikansi hukum konstitusi juga terlihat dalam perannya dalam mengatur pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga negara seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh satu lembaga negara.
Dalam bukunya yang berjudul “Hukum dan Keadilan Konstitusi”, Prof. Mahfud MD menjelaskan bahwa hukum konstitusi memiliki signifikansi yang besar dalam menjamin perlindungan hak-hak asasi manusia. Hukum konstitusi menjamin bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan tidak diskriminatif.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa makna dan signifikansi hukum konstitusi dalam sistem hukum negara sangatlah penting untuk menjaga keadilan, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, pemahaman dan implementasi hukum konstitusi yang baik sangat diperlukan dalam membangun negara hukum yang kuat dan berdaulat.