Hukum konstitusi memiliki makna yang sangat penting dalam menjamin keadilan sosial di suatu negara. Sebagai landasan hukum tertinggi, hukum konstitusi bertujuan untuk melindungi hak-hak rakyat dan menjaga keseimbangan kekuasaan antara pemerintah dan masyarakat.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum konstitusi, “Makna hukum konstitusi dalam menjamin keadilan sosial adalah sebagai instrumen yang dapat mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat, serta memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah tidak merugikan masyarakat secara keseluruhan.”
Dalam konteks keadilan sosial, hukum konstitusi juga berperan dalam mengatur distribusi kekayaan dan sumber daya secara adil, serta menjamin hak-hak dasar setiap individu. Hal ini sejalan dengan pendapat Prof. Dr. Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan bahwa “Hukum konstitusi harus memberikan perlindungan yang sama kepada semua warga negara, tanpa melihat status sosial atau ekonomi mereka.”
Dengan adanya hukum konstitusi yang kuat dan efektif, diharapkan keadilan sosial dapat terwujud secara merata di seluruh lapisan masyarakat. Sebagai contoh, dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang UU Minerba, hukum konstitusi berhasil menjaga hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa makna hukum konstitusi dalam menjamin keadilan sosial sangatlah penting untuk memastikan bahwa setiap individu memiliki akses yang sama terhadap keadilan dan kesejahteraan. Sebagai warga negara, kita perlu menghargai dan mematuhi hukum konstitusi demi terciptanya masyarakat yang adil dan sejahtera.