Menyoal Kedaulatan Rakyat dalam Kerangka Hukum Konstitusional di Indonesia


Menyoal kedaulatan rakyat dalam kerangka hukum konstitusional di Indonesia adalah sebuah pembahasan yang sangat penting dalam menjaga keberlangsungan demokrasi di negara ini. Kedaulatan rakyat merupakan prinsip dasar dalam sistem pemerintahan kita, yang menempatkan rakyat sebagai subjek utama yang memiliki hak untuk memilih pemimpin dan mengontrol jalannya pemerintahan.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar konstitusi Indonesia, “Kedaulatan rakyat adalah hak prerogatif rakyat untuk mengatur kehidupan pemerintahan dan negara sesuai dengan kehendaknya melalui pemilihan umum.” Hal ini menegaskan bahwa kedaulatan rakyat harus dijunjung tinggi dalam setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah.

Namun, seringkali terjadi perdebatan tentang bagaimana kedaulatan rakyat seharusnya diimplementasikan dalam kerangka hukum konstitusional. Beberapa pihak berpendapat bahwa kedaulatan rakyat harus diwujudkan melalui mekanisme pemilihan umum yang bersih dan transparan, sehingga suara rakyat benar-benar terwakili dalam pemerintahan.

Di sisi lain, ada juga yang berpendapat bahwa kedaulatan rakyat harus diimbangi dengan prinsip-prinsip hukum dan konstitusi yang berlaku, agar keputusan yang diambil tidak melanggar hak asasi manusia dan nilai-nilai demokrasi. Menurut Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, seorang ahli hukum konstitusi, “Kedaulatan rakyat harus dijalankan dalam batas-batas hukum yang berlaku, agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh penguasa.”

Dalam konteks Indonesia, kedaulatan rakyat diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan konstitusi tertinggi negara. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” Hal ini menegaskan bahwa rakyat memiliki kekuasaan tertinggi dalam negara ini, yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan rasa hormat terhadap hukum.

Oleh karena itu, penting bagi seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk selalu menyoal kedaulatan rakyat dalam setiap kebijakan dan tindakan yang diambil. Kedaulatan rakyat bukanlah sekadar slogan kosong, melainkan prinsip yang harus dijunjung tinggi dalam membangun negara yang demokratis dan berdaulat. Seperti yang dikatakan oleh Bung Karno, “Kedaulatan berada pada rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.”