Konstitusi hukum tertulis di Indonesia adalah landasan utama dalam menentukan sistem hukum negara. Pengertian konstitusi hukum tertulis adalah aturan-aturan dasar yang tertulis dalam suatu dokumen yang mengatur tata cara penyelenggaraan kekuasaan negara. Prinsip konstitusi hukum tertulis di Indonesia sangat penting untuk menjaga keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.
Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum tata negara Indonesia, “Konstitusi hukum tertulis merupakan fondasi utama dalam menjamin keberlangsungan negara hukum di Indonesia. Tanpa konstitusi yang jelas dan tegas, akan sulit bagi suatu negara untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum.”
Salah satu prinsip konstitusi hukum tertulis di Indonesia adalah supremasi konstitusi, yang berarti bahwa konstitusi merupakan hukum tertinggi yang mengikat seluruh lembaga negara dan warga negara. Hal ini sejalan dengan pendapat Prof. Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa “Konstitusi adalah the highest law of the land, dan tidak ada hukum atau peraturan lain yang dapat bertentangan dengan konstitusi.”
Selain itu, prinsip kedaulatan rakyat juga menjadi landasan utama dalam konstitusi hukum tertulis di Indonesia. Menurut Prof. Yusril Ihza Mahendra, seorang ahli konstitusi Indonesia, “Kedaulatan rakyat merupakan prinsip yang mendasari segala keputusan politik dan hukum di Indonesia. Konstitusi hukum tertulis harus selalu mengedepankan kepentingan rakyat dan menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga negara.”
Dengan memahami pengertian dan prinsip konstitusi hukum tertulis di Indonesia, diharapkan seluruh warga negara dapat lebih memahami pentingnya menjaga keberlangsungan negara hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Seperti yang dikatakan oleh Bapak Bangsa Indonesia, Ir. Soekarno, “Konstitusi adalah pondasi negara, tanpa konstitusi yang kuat, negara akan goyah dan keadilan sulit terwujud.”