Pengertian dan ruang lingkup hukum pidana khusus di Indonesia merupakan topik yang penting untuk dipahami oleh masyarakat luas. Hukum pidana khusus adalah bagian dari hukum pidana yang memiliki karakteristik tersendiri dan berlaku untuk kejahatan-kejahatan tertentu.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, “Hukum pidana khusus merupakan bagian dari hukum pidana yang mengatur tentang tindak pidana tertentu yang memiliki karakteristik khusus dan memerlukan perlakuan hukum yang berbeda.”
Ruang lingkup hukum pidana khusus di Indonesia cukup luas, mulai dari tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme, hingga kejahatan cyber. Hukum pidana khusus ini memiliki aturan dan sanksi yang berbeda dengan hukum pidana umum, sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan penanganan kejahatan tersebut.
Menurut Arief Hidayat, Ketua Mahkamah Agung RI, “Hukum pidana khusus merupakan instrumen penting dalam upaya pemberantasan kejahatan-kejahatan yang meresahkan masyarakat. Perlunya penegakan hukum yang tegas dan adil dalam menangani kasus-kasus kriminal yang khusus.”
Salah satu contoh hukum pidana khusus di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang ini memiliki ketentuan-ketentuan yang khusus dalam menangani kasus korupsi, seperti pengaturan tentang penyidikan, penuntutan, dan pemberian hukuman kepada pelaku korupsi.
Dengan pemahaman yang baik tentang pengertian dan ruang lingkup hukum pidana khusus di Indonesia, diharapkan masyarakat dapat lebih aware terhadap pentingnya penegakan hukum dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di negara kita.
Referensi:
1. Asshiddiqie, Jimly. Hukum Pidana dan Kriminologi. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014.
2. Hidayat, Arief. Penegakan Hukum dan Keadilan. Jakarta: Kencana, 2019.