Hukum konstitusi memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk kelembagaan negara. Tanpa adanya hukum konstitusi yang kuat dan jelas, kelembagaan negara tidak akan mampu berjalan dengan baik dan berjalan sesuai dengan tujuan yang diinginkan. Sebagaimana dikatakan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum konstitusi, “Hukum konstitusi adalah landasan utama bagi sebuah negara dalam menjalankan kekuasaan dan menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara.”
Pentingnya hukum konstitusi dalam membentuk kelembagaan negara dapat dilihat dari berbagai aspek. Pertama, hukum konstitusi menjamin perlindungan hak asasi manusia. Dengan adanya hukum konstitusi yang melindungi hak-hak dasar setiap warga negara, maka kelembagaan negara akan dapat memberikan perlindungan yang adil bagi seluruh rakyatnya.
Selain itu, hukum konstitusi juga berperan dalam menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara. Seperti yang diungkapkan oleh Prof. Yusril Ihza Mahendra, “Hukum konstitusi mengatur pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga negara agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan yang berlebihan.”
Tidak hanya itu, hukum konstitusi juga menjadi dasar dalam pembentukan kebijakan-kebijakan negara yang sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Oleh karena itu, penting bagi setiap negara untuk memiliki hukum konstitusi yang kuat dan efektif guna menjaga keberlangsungan kelembagaan negara.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pentingnya hukum konstitusi dalam membentuk kelembagaan negara merupakan hal yang tidak bisa diabaikan. Seperti yang dikatakan oleh Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, “Hukum konstitusi adalah pondasi utama dalam sistem hukum sebuah negara dan merupakan jaminan perlindungan hak-hak rakyat.” Oleh karena itu, setiap negara harus memperhatikan dan menghormati hukum konstitusi dalam upaya membangun kelembagaan negaranya.