Konstitusi merupakan landasan utama dalam menegakkan kedaulatan hukum di Indonesia. Pentingnya Konstitusi dalam Menegakkan Kedaulatan Hukum di Indonesia tidak dapat dipungkiri. Seperti yang dikatakan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar konstitusi Indonesia, “Konstitusi adalah hukum tertinggi yang mengikat seluruh warga negara dan lembaga negara. Tanpa konstitusi yang kuat, kedaulatan hukum tidak akan terwujud dengan baik.”
Konstitusi Indonesia, yang saat ini berlaku adalah Undang-Undang Dasar 1945, memuat prinsip-prinsip dasar negara, sistem pemerintahan, hak asasi manusia, dan pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga negara. Konstitusi ini menjadi pegangan utama dalam menegakkan kedaulatan hukum di Indonesia.
Melalui konstitusi, semua warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Kedaulatan hukum dapat terwujud ketika semua orang tunduk pada peraturan yang sama, tanpa terkecuali. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang ahli hukum internasional Indonesia, “Konstitusi adalah instrumen yang penting dalam menciptakan negara hukum yang adil dan berkeadilan.”
Dengan adanya konstitusi yang kuat, maka penegakan hukum akan berjalan dengan lancar dan adil. Semua pihak, termasuk pejabat pemerintah, harus tunduk pada hukum yang sama. Hal ini sejalan dengan pendapat Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, seorang ahli konstitusi Indonesia, yang menyatakan bahwa “Tanpa konstitusi yang kuat, penegakan hukum akan rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan.”
Oleh karena itu, penting bagi semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk menghormati dan mematuhi konstitusi. Dengan demikian, kedaulatan hukum di Indonesia dapat terwujud dengan baik, sehingga negara ini dapat berdiri tegak sebagai negara hukum yang adil dan berkeadilan.