Peran Dasar Hukum dalam Proses Penyusunan Undang-Undang di Indonesia


Peran dasar hukum dalam proses penyusunan undang-undang di Indonesia sangatlah penting. Hukum merupakan landasan utama yang harus dipegang teguh dalam pembuatan undang-undang agar dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap undang-undang yang disusun telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar konstitusi Indonesia, “Peran dasar hukum dalam proses penyusunan undang-undang adalah sebagai pedoman utama bagi para pembuat undang-undang. Hukum harus dijadikan sebagai pijakan yang kokoh agar setiap kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.”

Dalam proses penyusunan undang-undang, para anggota DPR sebagai pembuat undang-undang harus memperhatikan dengan seksama dasar hukum yang ada. Mereka harus memastikan bahwa setiap pasal yang diatur dalam undang-undang telah sesuai dengan UUD 1945 dan peraturan hukum lainnya.

Selain itu, dalam proses pembahasan undang-undang, peran dasar hukum juga berperan penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Menurut Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, seorang pakar hukum tata negara, “Hukum harus dijadikan sebagai pedoman yang mengatur hubungan antara lembaga-lembaga negara agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.”

Dalam konteks ini, peran dasar hukum juga berperan sebagai alat kontrol terhadap pelaksanaan undang-undang. Hukum harus dijadikan sebagai pedoman yang dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Sehingga, setiap tindakan yang diambil dapat memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat.

Dengan demikian, peran dasar hukum dalam proses penyusunan undang-undang di Indonesia harus dijunjung tinggi oleh para pembuat kebijakan. Hukum harus dijadikan sebagai pedoman utama yang dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat. Sehingga, setiap undang-undang yang disusun dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi kemajuan bangsa dan negara.