Peran Dasar Hukum Legislatif dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia


Peran Dasar Hukum Legislatif dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia sangatlah penting. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki sistem perundang-undangan yang didasarkan pada prinsip-prinsip hukum legislasi yang telah diatur dalam undang-undang dasar negara.

Menurut UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, peran dasar hukum legislatif dalam pembentukan undang-undang di Indonesia diatur secara jelas. Proses legislasi di Indonesia melibatkan berbagai pihak, mulai dari DPR sebagai lembaga legislatif, pemerintah sebagai lembaga eksekutif, hingga masyarakat sebagai pemegang kepentingan.

Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, “Hukum legislasi merupakan landasan utama dalam pembentukan undang-undang di Indonesia. Tanpa dasar hukum yang kuat, maka undang-undang yang dihasilkan tidak akan memiliki legitimasi yang kuat di mata masyarakat.”

Sebagai contoh, dalam proses pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, peran dasar hukum legislatif sangatlah terlihat. DPR sebagai lembaga legislatif memiliki kewenangan untuk mengesahkan undang-undang tersebut sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Namun, perlu diingat bahwa peran dasar hukum legislatif dalam pembentukan undang-undang juga harus diimbangi dengan partisipasi masyarakat dalam proses legislasi. Hal ini sejalan dengan prinsip negara demokrasi yang mengedepankan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.

Dalam konteks tersebut, Prof. Dr. Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, menegaskan bahwa “Partisipasi masyarakat dalam proses legislasi sangatlah penting untuk menjamin bahwa undang-undang yang dihasilkan benar-benar mewakili kepentingan masyarakat secara luas.”

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peran dasar hukum legislatif dalam pembentukan undang-undang di Indonesia memiliki peran yang sangat vital. Dengan menjaga prinsip-prinsip hukum legislasi yang kuat dan melibatkan partisipasi masyarakat, diharapkan undang-undang yang dihasilkan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh rakyat Indonesia.