Peran konstitusi hukum tertulis dalam mewujudkan negara hukum di Indonesia sangatlah penting. Konstitusi hukum tertulis merupakan landasan utama dalam menjalankan negara hukum, yang berarti negara berdasarkan hukum dan segala tindakan harus sesuai dengan hukum yang ada.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar konstitusi Indonesia, konstitusi hukum tertulis adalah “perjanjian politik yang dijadikan dasar bagi penyelenggaraan negara.” Tanpa konstitusi hukum tertulis, negara akan sulit untuk mencapai keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.
Dalam menjalankan negara hukum, konstitusi hukum tertulis memiliki peran yang sangat vital. Hal ini sejalan dengan pendapat Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, seorang ahli hukum tata negara yang mengatakan bahwa “konstitusi adalah hukum tertinggi yang harus dijunjung tinggi oleh semua warga negara.”
Konstitusi hukum tertulis juga mengatur pembagian kekuasaan antara lembaga negara, sehingga mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Prof. Dr. Budi Harsono, seorang pakar hukum tata negara, bahwa “konstitusi hukum tertulis adalah instrumen yang mengatur kekuasaan negara agar tidak terkonsentrasi pada satu lembaga saja.”
Dengan demikian, konstitusi hukum tertulis memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan negara hukum di Indonesia. Sebagai warga negara, kita semua memiliki tanggung jawab untuk mematuhi konstitusi hukum tertulis sebagai landasan utama dalam menjalankan negara hukum yang adil dan berkeadilan.