Peran Legislasi dalam Pembentukan Kebijakan Hukum di Indonesia memegang peranan yang sangat penting dalam menjaga kedaulatan negara dan keadilan bagi masyarakat. Legislasi sendiri merupakan proses pembuatan undang-undang yang dilakukan oleh lembaga legislatif, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Indonesia.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, “Legislasi adalah proses formal pembentukan undang-undang yang melibatkan lembaga legislatif sebagai wakil rakyat dalam menetapkan kebijakan hukum.” Dalam konteks Indonesia, peran DPR dalam pembentukan kebijakan hukum sangatlah vital, karena undang-undang yang dibuat oleh DPR akan menjadi landasan bagi pelaksanaan hukum di Indonesia.
Sebagai contoh, dalam pembahasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, DPR memiliki peran penting dalam menetapkan kebijakan hukum yang berkaitan dengan investasi dan ketenagakerjaan. Melalui proses legislasi yang transparan dan akuntabel, DPR bisa memastikan bahwa kebijakan hukum yang dihasilkan dapat memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat dan investor.
Namun, peran legislasi dalam pembentukan kebijakan hukum juga harus diimbangi dengan partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan undang-undang. Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, “Partisipasi masyarakat dalam legislasi sangatlah penting untuk memastikan bahwa kebijakan hukum yang dihasilkan benar-benar mewakili kepentingan rakyat.”
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peran legislasi dalam pembentukan kebijakan hukum di Indonesia sangatlah penting untuk menjaga keadilan dan kedaulatan negara. Melalui proses legislasi yang transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat, DPR bisa memastikan bahwa kebijakan hukum yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.