Konstitusi merupakan landasan utama dalam sistem hukum Indonesia. Peran penting konstitusi tidak bisa dipandang enteng, karena konstitusi adalah undang-undang dasar yang mengatur struktur negara, hak dan kewajiban warga negara, serta pembagian kekuasaan di dalam pemerintahan.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar konstitusi Indonesia, konstitusi adalah “hukum tertinggi yang mengatur penyelenggaraan negara.” Hal ini menunjukkan betapa vitalnya peran konstitusi dalam menjamin keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.
Peran penting konstitusi dalam sistem hukum Indonesia juga tercermin dalam UUD 1945, yang merupakan konstitusi tertua dan terus menerus berlaku di Indonesia sejak kemerdekaan. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa konstitusi adalah “dasar negara Republik Indonesia.”
Dalam praktiknya, konstitusi menjadi payung hukum yang melindungi hak asasi manusia serta mengatur pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Seperti yang diungkapkan oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, seorang ahli hukum tata negara, konstitusi adalah “perjanjian politik yang mengikat semua pihak dalam negara.”
Tidak dapat dipungkiri bahwa peran penting konstitusi dalam sistem hukum Indonesia sangatlah besar. Konstitusi menjadi pedoman utama bagi negara dalam menjalankan roda pemerintahan dan menyelesaikan konflik hukum yang timbul. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang konstitusi dan implementasinya sangatlah penting bagi keberlangsungan sistem hukum Indonesia yang adil dan demokratis.