Peran penting konstitusi sebagai hukum dasar tertulis dalam sistem hukum Indonesia tidak bisa dipandang remeh. Konstitusi merupakan landasan utama yang mengatur tata cara berbangsa dan bernegara di Indonesia. Sebagai hukum dasar tertulis, konstitusi memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga kestabilan dan keadilan dalam sistem hukum Indonesia.
Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar konstitusi Indonesia, konstitusi memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Beliau menyatakan bahwa konstitusi adalah “norma tertinggi yang mengikat negara dan seluruh warga negara untuk menjalankan kehidupan bernegara sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalamnya.”
Dalam konteks Indonesia, konstitusi yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi ini telah mengalami beberapa kali perubahan sejak pertama kali disahkan pada tahun 1945. Perubahan-perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat.
Konstitusi sebagai hukum dasar tertulis juga memiliki fungsi sebagai penjamin hak-hak warga negara. Dalam konstitusi, diatur mengenai hak-hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara. Hal ini sejalan dengan pendapat Prof. Yusril Ihza Mahendra, seorang ahli hukum konstitusi Indonesia, yang menyatakan bahwa konstitusi adalah “payung pelindung bagi hak asasi manusia.”
Selain itu, konstitusi juga berperan dalam membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak melampaui batas. Dalam konstitusi, diatur mengenai pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peran penting konstitusi sebagai hukum dasar tertulis dalam sistem hukum Indonesia sangatlah vital. Konstitusi adalah pondasi utama dalam membangun negara hukum yang berkeadilan dan demokratis. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara Indonesia harus menghormati dan mematuhi konstitusi sebagai landasan utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.