Perbandingan Hukum Pidana Khusus dalam Arti Luas dengan Hukum Pidana Umum menjadi topik yang menarik untuk dibahas dalam konteks sistem hukum di Indonesia. Hukum pidana adalah salah satu cabang hukum yang memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, perbedaan antara hukum pidana khusus dan hukum pidana umum sering kali menjadi bahan perdebatan di kalangan ahli hukum.
Hukum pidana khusus memiliki cakupan yang lebih terbatas dibandingkan dengan hukum pidana umum. Menurut Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, S.H., Sp.N, hukum pidana khusus adalah hukum pidana yang hanya berlaku bagi pelanggaran-pelanggaran tertentu yang diatur dalam undang-undang khusus. Contohnya adalah Undang-Undang Narkotika yang mengatur tindak pidana terkait obat-obatan terlarang.
Sementara itu, hukum pidana umum memiliki cakupan yang lebih luas karena mengatur tindak pidana yang bersifat umum dan berlaku bagi seluruh orang tanpa terkecuali. Menurut Prof. Dr. Adnan Buyung Nasution, S.H., Sp.N, hukum pidana umum adalah hukum pidana yang mengatur tindak pidana yang merugikan kepentingan umum.
Dalam praktiknya, perbandingan antara hukum pidana khusus dan hukum pidana umum seringkali menimbulkan permasalahan dalam penegakan hukum. Beberapa ahli hukum berpendapat bahwa adanya hukum pidana khusus dapat membingungkan aparat penegak hukum dalam menentukan penanganan kasus pidana.
Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa keberadaan hukum pidana khusus juga memiliki manfaat tersendiri. Menurut Prof. Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H., hukum pidana khusus diperlukan untuk mengatasi kejahatan-kejahatan yang bersifat spesifik dan kompleks.
Dengan demikian, perbandingan antara hukum pidana khusus dalam arti luas dengan hukum pidana umum memang perlu diperhatikan dengan seksama. Penting bagi para ahli hukum dan aparat penegak hukum untuk memahami perbedaan dan persamaan antara kedua jenis hukum pidana tersebut guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Indonesia.