Perdebatan Seputar Status Hukum Konstitusi dalam Sistem Hukum Indonesia


Perdebatan seputar status hukum konstitusi dalam sistem hukum Indonesia telah menjadi topik yang hangat diperbincangkan dalam kalangan ahli hukum dan praktisi hukum.

Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar konstitusi Indonesia, status hukum konstitusi dalam sistem hukum Indonesia masih menjadi perdebatan yang belum terselesaikan. Beliau menyatakan bahwa dalam praktiknya, konstitusi seringkali tidak dijadikan sebagai landasan utama dalam pembuatan undang-undang dan kebijakan pemerintah.

Dalam sebuah seminar yang diadakan oleh Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Indonesia (APHTN), Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra juga turut mengemukakan pendapatnya mengenai perdebatan ini. Beliau menekankan pentingnya menjaga konsistensi dan kepastian hukum konstitusi dalam sistem hukum Indonesia agar tidak terjadi benturan antara hukum positif dengan hukum konstitusi.

Perdebatan seputar status hukum konstitusi dalam sistem hukum Indonesia juga mencuat ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang kontroversial. Salah satu contohnya adalah putusan MK terkait dengan uji materiil Undang-Undang Pemilu yang memicu polemik di masyarakat.

Sebagai negara hukum, Indonesia seharusnya memiliki kepastian hukum yang didasarkan pada konstitusi sebagai hukum tertinggi. Namun, realitas yang terjadi menunjukkan bahwa masih terdapat ketidakpastian dalam penerapan hukum konstitusi di Indonesia.

Dengan adanya perdebatan seputar status hukum konstitusi dalam sistem hukum Indonesia, para ahli hukum dan pemerintah perlu bekerja sama untuk mencari solusi yang terbaik agar kepastian hukum dapat terwujud. Hukum konstitusi harus dijunjung tinggi sebagai landasan utama dalam menjalankan negara hukum.