Perlunya kesadaran hukum dalam pidana khusus narkotika di masyarakat memang sangat penting untuk ditekankan. Menurut pakar hukum pidana, Prof. Dr. Yohanes Surya, SH, MA, kesadaran hukum akan membantu masyarakat untuk memahami pentingnya aturan-aturan yang ada terkait penyalahgunaan narkotika.
Dalam kasus-kasus penyalahgunaan narkotika, kesadaran hukum dapat mencegah terjadinya tindakan kriminal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Seperti yang dikatakan oleh Kepala BNN, Komjen Pol. Arman Depari, “Kesadaran hukum merupakan pondasi utama dalam memerangi peredaran narkotika di masyarakat.”
Namun, sayangnya masih banyak masyarakat yang belum memiliki kesadaran hukum yang cukup dalam hal ini. Banyak yang masih menganggap remeh penyalahgunaan narkotika dan merasa bahwa mereka dapat lolos dari hukuman. Padahal, seperti yang diungkapkan oleh Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, SH, MH, “Tindakan penyalahgunaan narkotika sama sekali tidak bisa dibenarkan dan harus mendapatkan hukuman yang setimpal.”
Oleh karena itu, peran pemerintah dan lembaga terkait dalam meningkatkan kesadaran hukum dalam pidana khusus narkotika di masyarakat sangatlah vital. Kampanye-kampanye sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya narkotika perlu terus dilakukan untuk membangun kesadaran hukum yang kuat di kalangan masyarakat.
Dengan adanya kesadaran hukum yang tinggi, diharapkan kasus-kasus penyalahgunaan narkotika dapat diminimalisir dan masyarakat dapat hidup sejahtera tanpa terpengaruh oleh bahaya narkotika. Sebagaimana diungkapkan oleh Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, SH, MH, “Kesadaran hukum adalah kunci utama dalam menciptakan masyarakat yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.” Jadi, mari tingkatkan kesadaran hukum kita demi kebaikan bersama.