Hubungan antara hukum konstitusi dengan sistem hukum lainnya sangat penting dalam menjaga stabilitas dan keadilan dalam suatu negara. Hukum konstitusi merupakan landasan utama yang mengatur struktur pemerintahan dan hak-hak warga negara, sedangkan sistem hukum lainnya seperti hukum perdata dan hukum pidana mengatur hubungan antar individu dan sanksi bagi pelanggar hukum.
Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum konstitusi Indonesia, hubungan antara hukum konstitusi dengan sistem hukum lainnya haruslah harmonis dan seimbang. Dalam bukunya yang berjudul “Hukum Tata Negara Indonesia”, beliau menyatakan bahwa hukum konstitusi harus menjadi landasan bagi pembentukan dan penegakan hukum lainnya.
Dalam praktiknya, hubungan antara hukum konstitusi dengan sistem hukum lainnya dapat terlihat dalam penafsiran hukum yang dilakukan oleh pengadilan. Misalnya, dalam kasus yang melibatkan konstitusi, pengadilan harus memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan konstitusi negara. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya hukum konstitusi sebagai pondasi bagi sistem hukum lainnya.
Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa terkadang terjadi ketegangan antara hukum konstitusi dengan sistem hukum lainnya. Hal ini bisa terjadi apabila ada perbedaan antara ketentuan dalam konstitusi dengan ketentuan dalam hukum perdata atau hukum pidana. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi dan keseimbangan yang baik antara hukum konstitusi dan sistem hukum lainnya agar tidak terjadi konflik yang merugikan masyarakat.
Dalam menyikapi hal tersebut, Prof. Mahfud MD, seorang tokoh hukum konstitusi Indonesia, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara hukum konstitusi dengan sistem hukum lainnya. Beliau menyatakan bahwa “Hukum konstitusi harus menjadi payung bagi semua sistem hukum lainnya, sehingga tercipta keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.”
Dengan demikian, hubungan antara hukum konstitusi dengan sistem hukum lainnya merupakan hal yang sangat vital dalam menjaga kestabilan dan keadilan dalam suatu negara. Sebagai warga negara, kita perlu memahami pentingnya hukum konstitusi sebagai landasan bagi sistem hukum lainnya agar tercipta masyarakat yang adil dan sejahtera.