Tantangan dan Peluang Implementasi Pidana Khusus dalam KUHP Baru di Indonesia


Tantangan dan peluang implementasi pidana khusus dalam KUHP baru di Indonesia menjadi perbincangan hangat di kalangan ahli hukum. Sejak disahkan pada tahun 2020, KUHP baru telah menuai berbagai tanggapan pro dan kontra dari berbagai pihak.

Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, implementasi pidana khusus dalam KUHP baru memang menjadi tantangan yang besar. “Dibutuhkan kerja keras dan koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum, jaksa, dan hakim untuk menerapkan pidana khusus ini dengan benar,” ujarnya.

Salah satu peluang dari implementasi pidana khusus ini adalah memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban kejahatan. Menurut data dari Kementerian Hukum dan HAM, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin meningkat setiap tahunnya. Dengan adanya pidana khusus dalam KUHP baru, diharapkan pelaku kejahatan dapat ditindak secara lebih tegas dan efektif.

Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam implementasi pidana khusus ini. Menurut Dr. Indriyani Wibowo, seorang peneliti hukum dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), masih terdapat kendala-kendala dalam proses penyidikan dan penuntutan kasus-kasus pidana khusus.

Diperlukan pemahaman yang mendalam dari aparat penegak hukum tentang ketentuan-ketentuan dalam KUHP baru terkait pidana khusus. Selain itu, perlu adanya sinergi yang kuat antara berbagai lembaga hukum untuk dapat mengimplementasikan pidana khusus ini dengan baik.

Dengan berbagai tantangan dan peluang yang ada, implementasi pidana khusus dalam KUHP baru di Indonesia akan menjadi ujian sekaligus peluang bagi sistem peradilan kita. Diperlukan keseriusan dan komitmen dari semua pihak untuk dapat mewujudkan keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.