Tantangan Globalisasi terhadap Hukum Konstitusional di Indonesia memang menjadi perbincangan hangat di kalangan para pakar hukum dan politikus. Globalisasi merupakan fenomena yang tidak bisa dihindari dalam era modern ini. Namun, dampaknya terhadap sistem hukum konstitusional di Indonesia memang patut diperhatikan.
Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum konstitusi dari Universitas Indonesia, globalisasi membawa tantangan besar bagi hukum konstitusional di Indonesia. “Dengan semakin terbukanya pasar global dan integrasi ekonomi antar negara, hukum konstitusional harus mampu beradaptasi dengan perubahan yang terjadi,” ujarnya.
Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah dalam hal perlindungan hak asasi manusia. Globalisasi membawa perubahan dalam pandangan tentang hak asasi manusia, yang kemudian harus diimplementasikan dalam hukum konstitusi. Hal ini sejalan dengan pendapat Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan bahwa “hukum konstitusi harus mampu menjawab tuntutan zaman, termasuk dalam hal perlindungan hak asasi manusia.”
Selain itu, tantangan globalisasi juga terlihat dalam hal integrasi ekonomi regional, seperti ASEAN Economic Community. Dalam hal ini, hukum konstitusi di Indonesia harus mampu mengakomodasi kebijakan ekonomi regional tanpa melanggar prinsip-prinsip konstitusi negara. Hal ini sejalan dengan pendapat Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, seorang ahli hukum konstitusi, yang menyatakan bahwa “hukum konstitusi harus mampu menjaga kedaulatan negara tanpa mengorbankan kerjasama internasional.”
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tantangan globalisasi terhadap hukum konstitusional di Indonesia memang nyata dan harus dihadapi dengan bijaksana. Hukum konstitusi harus mampu beradaptasi dengan perubahan zaman tanpa kehilangan prinsip-prinsip dasar negara. Sebagai negara yang maju, Indonesia harus mampu menyeimbangkan antara kepentingan nasional dan tuntutan globalisasi.