Peran Konstitusi dalam Mempertahankan Kedaulatan Negara dan Menegakkan Hukum di Indonesia sangatlah penting dalam menjaga stabilitas dan keadilan di negara ini. Konstitusi merupakan landasan utama yang mengatur tata cara pemerintahan dan perlindungan hak-hak warga negara.
Menurut Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar konstitusi Indonesia, konstitusi adalah “pondasi bagi negara hukum yang berdaulat dan adil.” Dalam konteks Indonesia, konstitusi yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar 1945, yang telah mengalami beberapa perubahan sejak pertama kali disahkan.
Peran Konstitusi dalam Mempertahankan Kedaulatan Negara terlihat dalam pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga negara seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Konstitusi juga menetapkan batasan-batasan yang harus diikuti oleh pemerintah dalam menjalankan kebijakan dan program-programnya.
Sementara itu, peran konstitusi dalam Menegakkan Hukum di Indonesia terlihat dalam pembentukan lembaga-lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan. Konstitusi memberikan dasar hukum bagi lembaga-lembaga ini untuk menjalankan tugas dan wewenangnya dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada semua warga negara.
Dalam konteks hukum, Prof. Hikmahanto Juwana menyatakan bahwa “konstitusi adalah hukum tertinggi yang harus dijunjung tinggi oleh semua pihak.” Artinya, konstitusi harus dijadikan acuan utama dalam menjalankan segala aktivitas hukum di Indonesia.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Peran Konstitusi dalam Mempertahankan Kedaulatan Negara dan Menegakkan Hukum di Indonesia sangatlah vital dalam menjaga ketertiban dan keadilan di negara ini. Kita sebagai warga negara harus selalu menghormati dan mematuhi konstitusi agar Indonesia tetap menjadi negara yang berdaulat dan adil.