Konstitusi merupakan dasar hukum tertinggi negara. Hal ini berarti bahwa segala kebijakan dan tindakan pemerintah harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam konstitusi. Sebagai warga negara, kita harus memahami pentingnya konstitusi sebagai landasan utama dalam menjalankan negara dan menjaga keadilan bagi semua rakyat.
Menurut UUD 1945, konstitusi adalah “hukum dasar yang mengatur sistem negara, hubungan antara pemerintah dan warga negara, serta hak dan kewajiban warga negara.” Konstitusi juga menetapkan pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga negara, seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, konstitusi merupakan “sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.” Dalam bukunya yang berjudul “Hukum Tata Negara Indonesia,” Jimly menjelaskan bahwa konstitusi menjamin perlindungan hak asasi manusia, menjaga keseimbangan kekuasaan, dan menjamin keadilan bagi semua warga negara.
Konstitusi juga memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan negara hukum yang berkeadilan. Seperti yang dikatakan oleh Mahfud MD, “Konstitusi adalah landasan utama bagi negara hukum. Tanpa konstitusi yang kuat, negara akan sulit menjalankan kebijakan yang adil dan berkeadilan bagi semua rakyat.”
Dengan demikian, sebagai warga negara yang baik, kita harus selalu menghormati dan mematuhi konstitusi. Konstitusi harus dijadikan pedoman dalam setiap tindakan kita sebagai warga negara yang bertanggung jawab. Sebagaimana yang dikatakan oleh Bapak Proklamator, Ir. Soekarno, “Konstitusi adalah hukum tertinggi negara yang harus dijunjung tinggi oleh setiap warga negara.”