Memahami konsep negara hukum melalui perspektif hukum konstitusional di Indonesia merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga keberlangsungan sistem hukum di negara kita. Konsep negara hukum sendiri mengacu pada prinsip bahwa negara harus tunduk pada hukum dan hukumlah yang menjadi landasan utama dalam menjalankan segala kegiatan pemerintahan.
Dalam konteks hukum konstitusional di Indonesia, konsep negara hukum diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai hukum dasar tertinggi, UUD 1945 menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Hal ini sejalan dengan pendapat Prof. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum konstitusi Indonesia, yang menyatakan bahwa “negara hukum adalah negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum sebagai landasan utama dalam menjalankan kekuasaan negara.”
Dalam konteks hukum konstitusional, konsep negara hukum juga mengandung makna bahwa semua tindakan pemerintah harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Hal ini sesuai dengan pendapat Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan bahwa “negara hukum adalah negara yang tindakan pemerintahnya selalu terpaku pada hukum yang berlaku, baik hukum tertulis maupun hukum yang hidup dalam masyarakat.”
Namun, dalam prakteknya, konsep negara hukum seringkali diabaikan oleh pihak-pihak yang berwenang. Hal ini terjadi karena masih adanya kekurangpahaman terhadap pentingnya menjunjung tinggi supremasi hukum dalam menjalankan kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk terus mengedukasi masyarakat dan aparat pemerintah tentang pentingnya memahami konsep negara hukum melalui perspektif hukum konstitusional di Indonesia.
Dengan memahami konsep negara hukum melalui perspektif hukum konstitusional, diharapkan para pemangku kepentingan dapat lebih memahami pentingnya supremasi hukum dalam menjalankan kebijakan pemerintah. Sehingga, negara Indonesia dapat terus menjadi negara hukum yang berdaulat, adil, dan berkeadilan seperti yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.