Pengertian Money Laundering dan Dampaknya di Indonesia


Pengertian money laundering adalah proses ilegal untuk menyembunyikan asal-usul uang hasil kejahatan. Dalam kasus ini, uang kotor dari aktivitas ilegal seperti narkotika, korupsi, atau pencucian uang digunakan untuk membeli aset atau mengalirkan ke dalam sistem keuangan yang sah.

Dampaknya di Indonesia sangat merugikan, baik dari segi ekonomi maupun sosial. Menurut Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin, “Money laundering dapat merusak perekonomian negara dan menciptakan ketidakadilan dalam distribusi kekayaan.”

Menurut data PPATK, jumlah uang yang dicurigai melakukan transaksi mencurigakan mencapai Rp 35,4 triliun pada tahun 2020. Hal ini menunjukkan bahwa money laundering masih menjadi masalah serius di Indonesia.

Dampaknya tidak hanya terbatas pada sektor keuangan, tetapi juga berdampak pada keamanan dan stabilitas negara. Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Financial Transaction Reports and Analysis Centre (INTRAC), Dian Ediana Rae, “Money laundering dapat digunakan untuk mendanai terorisme dan merusak ketertiban sosial.”

Untuk mengatasi masalah money laundering, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, upaya ini memerlukan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk sektor keuangan, penegak hukum, dan masyarakat.

Dengan pemahaman yang lebih baik tentang pengertian money laundering dan dampaknya, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama untuk mencegah dan memberantas praktik ini di Indonesia. Seperti yang dikatakan oleh Kepala Biro Humas PPATK, Ayu Setyaningtyas, “Kita semua memiliki peran penting dalam memerangi money laundering demi keamanan dan kemakmuran negara kita.”