Perlindungan hak asasi manusia melalui hukum konstitusi merupakan prinsip yang sangat penting dalam menjaga keadilan dan kebebasan individu dalam suatu negara. Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap individu sebagai manusia tanpa diskriminasi apapun, dan perlindungan hak asasi manusia melalui hukum konstitusi adalah cara untuk memastikan bahwa hak-hak tersebut diakui dan dihormati oleh negara.
Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum konstitusi, perlindungan hak asasi manusia melalui hukum konstitusi adalah landasan yang sangat penting dalam membangun negara hukum yang demokratis. Beliau menyatakan bahwa “hukum konstitusi adalah payung besar yang melindungi hak asasi manusia dari penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah.”
Salah satu contoh nyata dari perlindungan hak asasi manusia melalui hukum konstitusi adalah kasus Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XIV/2016 tentang Pengujian UU Penistaan Agama. Dalam putusan tersebut, MK memutuskan bahwa pasal-pasal yang mengatur penistaan agama dalam UU tersebut bertentangan dengan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Perlindungan hak asasi manusia melalui hukum konstitusi juga merupakan upaya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah. Menurut Prof. Yusril Ihza Mahendra, seorang ahli hukum konstitusi, “hukum konstitusi adalah instrumen yang digunakan untuk mengawasi kekuasaan pemerintah agar tidak melanggar hak-hak asasi manusia.”
Dengan demikian, perlindungan hak asasi manusia melalui hukum konstitusi memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan bahwa setiap individu memiliki hak-hak yang sama dan diakui oleh negara. Sebagai warga negara, kita harus mendukung upaya-upaya untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia melalui hukum konstitusi agar keadilan dan kebebasan dapat terwujud secara merata bagi semua orang.