Prinsip-prinsip Dasar Hukum Konstitusional dan Implementasinya di Indonesia merupakan landasan utama dalam menjalankan sistem hukum di negara kita. Prinsip-prinsip ini tidak hanya menjadi pedoman dalam pembuatan undang-undang, tetapi juga dalam menjalankan keadilan di masyarakat.
Salah satu prinsip dasar hukum konstitusional yang penting adalah supremasi konstitusi. Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, “Supremasi konstitusi mengandung arti bahwa konstitusi adalah hukum tertinggi yang mengatur dan mengikat seluruh rakyat Indonesia, termasuk pemerintah dan lembaga negara lainnya.” Dengan adanya supremasi konstitusi, maka setiap tindakan yang bertentangan dengan konstitusi dapat dinyatakan tidak sah.
Implementasi dari prinsip supremasi konstitusi dapat dilihat dalam berbagai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menguji undang-undang yang dianggap bertentangan dengan konstitusi. Contohnya adalah putusan MK terkait dengan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap melemahkan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.
Selain supremasi konstitusi, prinsip dasar hukum konstitusional lainnya yang juga penting adalah pemisahan kekuasaan. Menurut Montesquieu, pemisahan kekuasaan adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah. Prinsip ini tercermin dalam pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif di Indonesia.
Implementasi dari prinsip pemisahan kekuasaan dapat dilihat dalam praktik kerja lembaga-lembaga negara di Indonesia. Setiap lembaga memiliki kewenangan dan tugas masing-masing sesuai dengan konstitusi. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh satu lembaga terhadap lembaga lainnya.
Dengan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip dasar hukum konstitusional dengan baik, diharapkan sistem hukum di Indonesia dapat berjalan dengan baik dan memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Seperti yang dikatakan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie, “Hukum konstitusi harus dijunjung tinggi dan ditegakkan demi terciptanya negara hukum yang adil dan berdaulat.”