Proses Pembentukan Undang-Undang Berdasarkan Dasar Hukum Legislatif


Proses pembentukan undang-undang berdasarkan dasar hukum legislatif adalah suatu proses yang sangat penting dalam menjalankan tata kelola negara. Undang-undang merupakan landasan hukum yang mengatur segala aspek kehidupan masyarakat, mulai dari hak dan kewajiban warga negara hingga tata cara pemerintahan.

Proses pembentukan undang-undang dimulai dari inisiatif yang diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan, baik itu pemerintah, DPR, maupun masyarakat umum. Setelah inisiatif diajukan, proses pembahasan pun dimulai di DPR sebagai lembaga legislatif. Menurut Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, “Kekuasaan membentuk undang-undang diberikan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Presiden.”

Dalam proses pembahasan ini, pihak-pihak terkait seperti ahli hukum, akademisi, dan praktisi hukum turut dilibatkan untuk memberikan masukan dan saran. Hal ini sesuai dengan prinsip demokrasi yang mendasari pembentukan undang-undang di Indonesia. Sebagaimana yang dikatakan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, “Legislatif adalah salah satu dewa dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.”

Proses pembentukan undang-undang berdasarkan dasar hukum legislatif juga melibatkan proses pengujian dan pembahasan yang mendalam. Setiap pasal dan ayat yang tercantum dalam rancangan undang-undang harus dipertimbangkan secara matang agar tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Seperti yang disampaikan oleh Mahfud MD, “Legislatif harus memastikan bahwa setiap undang-undang yang dibentuk sesuai dengan konstitusi dan tidak merugikan masyarakat.”

Setelah melalui proses yang panjang dan melelahkan, undang-undang akhirnya disahkan dan diresmikan oleh Presiden. Undang-undang yang telah disahkan tersebut kemudian menjadi landasan hukum yang mengikat seluruh warga negara. Sehingga, dapat dikatakan bahwa proses pembentukan undang-undang berdasarkan dasar hukum legislatif sangat penting untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.

Dalam konteks ini, keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang juga sangat diperlukan. Sebagaimana yang dikatakan oleh Bung Hatta, “Tidak ada satu undang-undang pun yang bisa berlaku tanpa adanya partisipasi masyarakat dalam proses pembahasannya.” Oleh karena itu, kesadaran hukum dan partisipasi aktif masyarakat dalam proses legislasi sangatlah penting untuk menciptakan undang-undang yang adil dan berkeadilan.