Perlindungan hak tersangka dan terdakwa dalam kasus pidana khusus di Indonesia merupakan hal yang sangat penting dalam sistem peradilan di negara ini. Hak tersangka dan terdakwa adalah hak asasi manusia yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara.
Menurut Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, perlindungan hak tersangka dan terdakwa adalah prinsip dasar dalam hukum pidana yang harus selalu ditegakkan. “Tanpa perlindungan hak tersangka dan terdakwa, proses peradilan tidak akan berjalan dengan adil dan transparan,” ujarnya.
Dalam kasus-kasus pidana khusus seperti korupsi, narkotika, dan terorisme, seringkali hak tersangka dan terdakwa diabaikan demi kepentingan “keamanan negara” atau “kepentingan umum”. Namun, hal ini sebenarnya bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Menurut UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, hak tersangka dan terdakwa harus dijamin sejak proses penyidikan hingga proses persidangan. Hal ini termasuk hak untuk memiliki pengacara, hak untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang, dan hak untuk mendapatkan bantuan hukum jika diperlukan.
Namun, kenyataannya masih sering terjadi pelanggaran terhadap hak tersangka dan terdakwa dalam kasus-kasus pidana khusus di Indonesia. Kejaksaan dan kepolisian seringkali menggunakan metode yang tidak sesuai dengan hukum untuk memperoleh bukti atau pengakuan dari tersangka, yang pada akhirnya dapat merugikan proses peradilan.
Oleh karena itu, penting bagi semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan, mulai dari penyidik, jaksa, hakim, hingga advokat, untuk selalu mengutamakan perlindungan hak tersangka dan terdakwa. Seperti yang dikatakan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar konstitusi, “Keadilan tidak hanya harus dilihat dari hasil akhir persidangan, tetapi juga dari prosesnya yang adil dan transparan.”
Dengan menerapkan prinsip-prinsip perlindungan hak tersangka dan terdakwa dalam kasus-kasus pidana khusus di Indonesia, diharapkan sistem peradilan di negara ini dapat lebih baik lagi dan mampu memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.