Peran Hukum Konstitusi dalam Membentuk Kelembagaan Negara di Indonesia sangatlah penting dalam menjaga kestabilan dan kedaulatan negara. Konstitusi merupakan landasan hukum utama yang mengatur tata kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Menurut Dr. H. Muhammad Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, “Hukum konstitusi adalah pondasi dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa hukum konstitusi, negara akan kehilangan arah dan kepastian dalam mengatur kehidupan masyarakatnya.”
Dalam pembentukan kelembagaan negara, Hukum Konstitusi menjadi acuan utama dalam proses perumusan undang-undang, kebijakan publik, dan keputusan-keputusan penting lainnya. Tanpa adanya landasan hukum konstitusi, kelembagaan negara tidak akan dapat berjalan dengan baik dan teratur.
Dalam konteks Indonesia, UUD 1945 menjadi hukum konstitusi yang menjadi pedoman dalam membentuk kelembagaan negara. Pasal-pasal dalam UUD 1945 mengatur pembagian kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif sehingga tercipta keseimbangan dan kontrol antara kekuasaan tersebut.
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum konstitusi, menyatakan bahwa “Peran hukum konstitusi sangatlah penting dalam menjaga supremasi konstitusi dan menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga negara.”
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Peran Hukum Konstitusi dalam Membentuk Kelembagaan Negara di Indonesia sangatlah vital dalam menjaga stabilitas, kedaulatan, dan keadilan dalam berbangsa dan bernegara. Semua pihak, baik pemerintah, DPR, maupun lembaga yudikatif harus senantiasa menghormati dan mematuhi hukum konstitusi demi terwujudnya negara hukum yang demokratis dan berkeadilan.