Pengertian hukum konstitusi menurut para ahli terkemuka adalah suatu konsep yang memiliki makna yang sangat penting dalam sistem hukum suatu negara. Hukum konstitusi merupakan seperangkat peraturan yang mengatur tentang struktur pemerintahan, pembagian kekuasaan, serta hak-hak dan kewajiban warga negara.
Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum konstitusi Indonesia, hukum konstitusi adalah “keseluruhan norma-norma yang mengatur tentang kedudukan, fungsi, dan kewenangan lembaga negara serta hubungan antara lembaga-lembaga negara tersebut.” Hal ini menunjukkan betapa pentingnya hukum konstitusi dalam menjaga keseimbangan kekuasaan di dalam suatu negara.
Selain itu, Prof. Mahfud MD juga memberikan pandangan yang serupa. Menurutnya, hukum konstitusi adalah “hukum dasar yang mengatur pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga negara, hak asasi manusia, serta kewajiban-kewajiban warga negara.” Dengan demikian, hukum konstitusi menjadi landasan utama dalam menjalankan sistem pemerintahan yang baik dan berkeadilan.
Menurut Prof. Yusril Ihza Mahendra, hukum konstitusi juga berperan penting dalam menjaga kestabilan politik suatu negara. Menurutnya, hukum konstitusi adalah “penjaga stabilitas politik suatu negara dan menjamin agar kekuasaan tidak disalahgunakan.” Dengan adanya hukum konstitusi yang kuat, maka akan tercipta pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Dari penjelasan para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa pengertian hukum konstitusi menurut para ahli terkemuka adalah sebagai seperangkat aturan yang mengatur tentang struktur pemerintahan, pembagian kekuasaan, serta hak-hak dan kewajiban warga negara. Hukum konstitusi memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan, stabilitas politik, dan keadilan dalam suatu negara. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang hukum konstitusi sangat diperlukan dalam menjalankan sistem pemerintahan yang baik dan berkeadilan.