Tugas dan Tanggung Jawab Kejaksaan dalam Menangani Pidana Khusus


Tugas dan Tanggung Jawab Kejaksaan dalam Menangani Pidana Khusus

Kejaksaan merupakan lembaga penegak hukum yang memiliki tugas dan tanggung jawab penting dalam menangani pidana khusus. Pidana khusus sendiri merupakan kasus-kasus yang membutuhkan penanganan khusus karena kompleksitasnya. Dalam hal ini, Kejaksaan memiliki peran yang sangat vital dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Seperti yang disampaikan oleh Prof. Dr. Abdul Fickar Hadjar, SH, MH, bahwa Kejaksaan memiliki tugas pokok untuk menuntut di pengadilan atas kasus-kasus pidana khusus. Selain itu, Kejaksaan juga bertanggung jawab untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus-kasus tersebut. Dengan demikian, Kejaksaan memiliki peran yang sangat penting dalam menegakkan hukum di Indonesia.

Menurut Kepala Kejaksaan Agung, ST Burhanuddin, Kejaksaan memiliki peran sebagai penegak hukum yang harus bekerja secara profesional dan independen dalam menangani kasus-kasus pidana khusus. Kejaksaan juga harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Kepolisian dan Pengadilan, untuk mencapai tujuan bersama dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Dalam menangani kasus-kasus pidana khusus, Kejaksaan juga harus memperhatikan hak asasi manusia dan prinsip-prinsip keadilan. Hal ini sejalan dengan pendapat Prof. Dr. H. Yusril Ihza Mahendra, SH, MH, bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan mengedepankan hak asasi manusia dan prinsip-prinsip keadilan.

Dengan demikian, Kejaksaan memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dalam menangani pidana khusus. Kejaksaan harus bekerja secara profesional, independen, dan memperhatikan hak asasi manusia serta prinsip-prinsip keadilan dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia. Semoga Kejaksaan dapat terus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik demi terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera.