Perlindungan hukum bagi anak dalam kasus pidana khusus merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan oleh masyarakat dan pemerintah. Anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang masih berada dalam tahap perkembangan fisik dan mental, sehingga perlindungan hukum bagi mereka harus benar-benar diutamakan.
Menurut UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang terlibat dalam kasus pidana khusus memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Hal ini sejalan dengan pendapat Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, seorang ahli hukum pidana anak, yang menyatakan bahwa “perlindungan hukum bagi anak dalam kasus pidana khusus harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan kebijaksanaan, agar tidak terjadi pelanggaran hak-hak anak.”
Dalam prakteknya, perlindungan hukum bagi anak dalam kasus pidana khusus seringkali terabaikan. Banyak anak yang tidak mendapatkan pendampingan hukum yang layak, sehingga hak-hak mereka sering terabaikan. Hal ini juga disampaikan oleh Yohana Yembise, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang mengatakan bahwa “perlindungan hukum bagi anak dalam kasus pidana khusus harus menjadi prioritas utama dalam sistem peradilan anak.”
Oleh karena itu, diperlukan kerjasama antara pemerintah, lembaga perlindungan anak, dan masyarakat dalam memberikan perlindungan hukum yang terbaik bagi anak-anak yang terlibat dalam kasus pidana khusus. Dengan demikian, anak-anak dapat merasa aman dan mendapatkan perlindungan hukum yang layak sesuai dengan UU yang berlaku.
Dalam konteks ini, perlindungan hukum bagi anak dalam kasus pidana khusus harus menjadi perhatian bersama bagi semua pihak. Kita sebagai masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa hak-hak anak terlindungi dengan baik. Sebagaimana yang dikatakan oleh Nelson Mandela, “Anak-anak adalah aset berharga bagi masa depan bangsa, oleh karena itu perlindungan hukum bagi mereka harus diutamakan.”