Hukum pidana khusus adalah bagian dari hukum pidana yang mengatur tindak pidana tertentu yang memiliki karakteristik khusus. Untuk memahami hukum pidana khusus, penting bagi kita untuk memahami asas-asas dalam hukum pidana khusus yang perlu diketahui.
Salah satu asas dalam hukum pidana khusus yang perlu diketahui adalah asas legalitas. Asas ini mengandung prinsip bahwa seseorang hanya dapat dipidana jika perbuatannya telah diatur dalam undang-undang. Sebagaimana yang dikatakan oleh Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, SH, bahwa “Hukum pidana khusus tidak bisa diperluas ke orang lain yang tidak termasuk dalam perbuatan yang diatur dalam undang-undang.”
Selain itu, asas lex specialis derogat legi generalis juga merupakan asas yang perlu diketahui dalam hukum pidana khusus. Asas ini menyatakan bahwa aturan khusus mengesampingkan aturan umum. Menurut Prof. Dr. M. Yahya Harahap, SH, “Hukum pidana khusus memiliki ketentuan yang lebih spesifik daripada hukum pidana umum, sehingga harus diutamakan dalam penyelesaian kasus-kasus yang berkaitan.”
Asas-asas dalam hukum pidana khusus juga mencakup asas keadilan dan kemanfaatan. Asas keadilan menekankan perlunya penegakan hukum yang adil dan proporsional, sedangkan asas kemanfaatan menuntut agar hukuman yang diberikan dapat memberikan efek jera dan mendidik bagi pelaku tindak pidana.
Dalam praktiknya, pemahaman yang mendalam mengenai asas-asas dalam hukum pidana khusus sangat penting bagi para praktisi hukum, baik sebagai penegak hukum maupun sebagai advokat. Dengan memahami asas-asas tersebut, diharapkan penegakan hukum dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.
Dalam sebuah wawancara dengan Prof. Dr. H. Yusril Ihza Mahendra, SH, MH, beliau menyatakan bahwa “Asas-asas dalam hukum pidana khusus merupakan landasan yang penting dalam menegakkan keadilan dan kebenaran dalam masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman yang baik mengenai asas-asas tersebut sangat diperlukan.”
Dengan demikian, pemahaman yang baik mengenai asas-asas dalam hukum pidana khusus adalah hal yang penting dan perlu diketahui oleh semua pihak yang terlibat dalam sistem peradilan pidana. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai asas-asas tersebut.