Peran dan fungsi hukum pidana khusus dalam sistem hukum Indonesia sangatlah penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Hukum pidana khusus merupakan bagian dari hukum pidana yang mengatur tindak pidana tertentu yang memiliki karakteristik khusus.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, “Hukum pidana khusus diciptakan untuk menangani kejahatan-kejahatan yang tidak dapat ditangani oleh hukum pidana umum.” Contohnya adalah hukum narkotika, korupsi, dan terorisme. Peran hukum pidana khusus adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindak kejahatan yang meresahkan.
Dalam sistem hukum Indonesia, hukum pidana khusus diatur dalam berbagai Undang-Undang, seperti Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Terorisme. Undang-Undang ini memberikan dasar hukum bagi penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang termasuk dalam kategori pidana khusus.
Peran hukum pidana khusus juga dapat dilihat dari upaya pemerintah dalam memberantas kejahatan-kejahatan tersebut. Menurut Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, “Penegakan hukum pidana khusus merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.”
Meskipun demikian, peran dan fungsi hukum pidana khusus dalam sistem hukum Indonesia juga perlu dievaluasi secara berkala. Hal ini agar penegakan hukum dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien. Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, tindak kejahatan juga semakin berkembang dan berubah.
Dengan demikian, peran dan fungsi hukum pidana khusus dalam sistem hukum Indonesia merupakan hal yang sangat vital dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Semua pihak, baik pemerintah, penegak hukum, maupun masyarakat, perlu bekerja sama untuk mewujudkan penegakan hukum yang adil dan berkeadilan.