Pembentukan hukum konstitusi merupakan proses yang sangat penting dalam sistem hukum Indonesia. Hukum konstitusi adalah hukum dasar yang mengatur struktur pemerintahan dan hak-hak warga negara dalam suatu negara. Proses pembentukan hukum konstitusi sangat berpengaruh terhadap sistem hukum Indonesia secara keseluruhan.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum konstitusi Indonesia, “Pembentukan hukum konstitusi harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati, karena hukum konstitusi adalah landasan utama bagi berjalannya sistem hukum suatu negara.” Proses pembentukan hukum konstitusi harus melibatkan berbagai pihak termasuk pemerintah, DPR, dan masyarakat sipil agar mendapatkan draff UUD yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Pengaruh dari pembentukan hukum konstitusi terhadap sistem hukum Indonesia sangat besar. Dalam bukunya yang berjudul “Hukum dan Keadilan Konstitusi di Indonesia,” Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD menjelaskan bahwa hukum konstitusi adalah “tulang punggung dari sistem hukum sebuah negara.” Dengan kata lain, hukum konstitusi menjadi dasar bagi seluruh peraturan hukum lainnya di Indonesia.
Salah satu contoh pengaruh dari pembentukan hukum konstitusi adalah amandemen UUD 1945. Amandemen UUD 1945 dilakukan untuk menjawab tuntutan reformasi dan perkembangan zaman. Dalam amandemen UUD 1945 terdapat penambahan pasal-pasal baru yang mengatur tentang hak asasi manusia, pemilihan kepala daerah secara langsung, dan lain-lain.
Dengan demikian, pembentukan hukum konstitusi sangat berpengaruh terhadap sistem hukum Indonesia. Proses pembentukan hukum konstitusi yang transparan dan partisipatif akan menghasilkan UUD yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Indonesia. Sehingga, sistem hukum Indonesia dapat berjalan dengan baik dan memberikan keadilan bagi seluruh warga negara.