Hukum legislatif merupakan salah satu bagian penting dalam sistem hukum Indonesia. Namun, apakah sebenarnya pengertian dan peranan hukum legislatif dalam sistem hukum Indonesia?
Pengertian hukum legislatif sendiri adalah segala peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga legislatif, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hukum legislatif ini bertujuan untuk mengatur tata tertib dan kehidupan masyarakat dalam suatu negara.
Peranan hukum legislatif sangat vital dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam suatu negara. Dalam buku “Hukum Tata Negara Indonesia”, Mahfud MD menjelaskan bahwa hukum legislatif memiliki fungsi sebagai instrumen untuk menciptakan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Tanpa hukum legislatif yang jelas, maka akan sulit bagi suatu negara untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya.
Selain itu, hukum legislatif juga berperan dalam mengatur hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Menurut Jimly Asshiddiqie dalam bukunya “Hukum Tata Negara Indonesia”, hukum legislatif merupakan landasan bagi pemerintah dalam melaksanakan kebijakan dan program-programnya. Dengan adanya hukum legislatif yang baik, diharapkan pemerintah dapat bekerja secara transparan dan akuntabel kepada rakyatnya.
Namun, perlu diingat bahwa hukum legislatif tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Prof. Dr. Achmad Ali bahwa hukum legislatif harus selalu berlandaskan pada keadilan dan kebenaran. Jika tidak, maka hukum legislatif tersebut dapat menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
Dengan demikian, pengertian dan peranan hukum legislatif dalam sistem hukum Indonesia sangatlah penting untuk dijaga dan diperhatikan. Hukum legislatif yang baik akan mampu menciptakan tatanan hukum yang adil dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.