Sebagai seorang warga negara Indonesia, tentu kita sudah tidak asing lagi dengan istilah hukum legislatif dan hukum yudisial dalam sistem hukum Indonesia. Kedua istilah ini memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keadilan dan ketertiban dalam masyarakat. Namun, apakah sebenarnya perbedaan antara hukum legislatif dan hukum yudisial dalam sistem hukum Indonesia?
Hukum legislatif, sebagaimana yang dikutip oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, merupakan hukum yang dibuat oleh lembaga legislatif, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hukum legislatif bertujuan untuk mengatur perilaku masyarakat dan memberikan sanksi bagi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan. Hukum legislatif berfungsi sebagai payung hukum yang mengatur segala aspek kehidupan masyarakat, mulai dari peraturan-peraturan tentang pajak hingga hukum pidana.
Di sisi lain, hukum yudisial adalah hukum yang berkaitan dengan proses penegakan hukum dan penyelesaian sengketa di pengadilan. Hukum yudisial ini dilaksanakan oleh lembaga peradilan, seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Hukum yudisial berperan dalam menegakkan keadilan dan menyelesaikan konflik antara individu maupun antara individu dengan pemerintah.
Perbandingan antara hukum legislatif dan hukum yudisial dalam sistem hukum Indonesia dapat dilihat dari segi proses pembuatannya. Hukum legislatif dibuat melalui proses legislasi di DPR, sedangkan hukum yudisial dijalankan melalui proses peradilan di pengadilan. Namun, keduanya saling berkaitan dan saling mendukung dalam menciptakan keadilan dan ketertiban dalam masyarakat.
Menurut Dr. Hikmahanto Juwana, hukum legislatif dan hukum yudisial dalam sistem hukum Indonesia seharusnya bekerja secara sinergis untuk mencapai keadilan yang sebenarnya. Kedua jenis hukum ini memiliki peran yang sama pentingnya dalam menjaga keutuhan sistem hukum Indonesia.
Dengan demikian, kita sebagai warga negara Indonesia perlu memahami perbedaan antara hukum legislatif dan hukum yudisial dalam sistem hukum Indonesia. Keduanya saling melengkapi dan saling mendukung untuk menciptakan keadilan dan ketertiban dalam masyarakat. Sebagai masyarakat yang taat hukum, kita juga harus turut serta dalam menjaga keutuhan sistem hukum Indonesia demi terciptanya keadilan bagi semua.