Dampak Pidana Khusus dan Pidana Umum Terhadap Masyarakat


Dampak Pidana Khusus dan Pidana Umum Terhadap Masyarakat

Dalam sistem hukum di Indonesia, terdapat dua jenis pidana yang dikenakan kepada pelaku tindak pidana, yaitu pidana khusus dan pidana umum. Namun, kedua jenis pidana ini memiliki dampak yang berbeda terhadap masyarakat.

Pidana khusus merupakan hukuman yang dikenakan kepada pelaku tindak pidana yang melakukan perbuatan tertentu yang diatur dalam undang-undang khusus. Contohnya adalah pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Dampak dari pidana khusus ini adalah memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana dan mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa yang akan datang.

Menurut Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, “Pidana khusus penting untuk menekan angka korupsi di Indonesia. Dengan adanya hukuman yang tegas dan spesifik terhadap pelaku korupsi, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya korupsi di masa yang akan datang.”

Sementara itu, pidana umum merupakan hukuman yang dikenakan kepada pelaku tindak pidana yang melakukan perbuatan yang tidak diatur dalam undang-undang khusus. Dampak dari pidana umum ini adalah memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana secara umum dan menegakkan keadilan di masyarakat.

Menurut Prof. Dr. Bambang Poernomo, seorang ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, “Pidana umum memiliki peran yang penting dalam menegakkan keadilan di masyarakat. Dengan adanya hukuman yang tegas terhadap pelaku tindak pidana, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat.”

Namun, perlu diingat bahwa penerapan pidana khusus dan pidana umum haruslah dilakukan secara adil dan proporsional. Hal ini penting agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dalam pemberian hukuman kepada pelaku tindak pidana.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa baik pidana khusus maupun pidana umum memiliki dampak yang signifikan terhadap masyarakat. Penting bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan penerapan hukuman dengan bijaksana demi terciptanya keadilan dan ketertiban di masyarakat.