Evaluasi efektivitas hukum pidana khusus dalam arti luas dalam menegakkan keadilan menjadi hal yang sangat penting dalam sistem hukum di Indonesia. Dalam konteks ini, evaluasi dilakukan untuk menilai sejauh mana hukum pidana khusus dapat memberikan perlindungan yang adil bagi masyarakat serta menegakkan keadilan.
Menurut Prof. Dr. Mahfud MD, “Evaluasi efektivitas hukum pidana khusus harus dilakukan secara menyeluruh dan terus-menerus untuk memastikan bahwa hukum tersebut benar-benar berfungsi dalam menjaga keadilan bagi semua pihak.” Dalam hal ini, evaluasi tidak hanya dilakukan secara teoritis, tetapi juga harus melibatkan data empiris yang menunjukkan dampak nyata dari penerapan hukum pidana khusus.
Salah satu contoh dari evaluasi efektivitas hukum pidana khusus adalah penelitian yang dilakukan oleh Dr. Sri Wulandari dari Universitas Indonesia. Menurut penelitiannya, terdapat kekurangan dalam penerapan hukum pidana khusus terkait kasus korupsi di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari lemahnya penegakan hukum hingga minimnya sanksi yang diberikan kepada pelaku korupsi.
Dalam konteks ini, penting untuk melakukan evaluasi secara berkala guna memperbaiki dan meningkatkan efektivitas hukum pidana khusus dalam menegakkan keadilan. Seperti yang dikatakan oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, “Evaluasi efektivitas hukum pidana khusus harus dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa hukum tersebut tetap relevan dan efektif dalam menangani berbagai permasalahan hukum yang muncul di masyarakat.”
Dengan demikian, evaluasi efektivitas hukum pidana khusus dalam arti luas dalam menegakkan keadilan menjadi sebuah proses yang sangat penting dalam memastikan bahwa sistem hukum di Indonesia berjalan dengan baik dan memberikan perlindungan yang adil bagi semua pihak.