Evaluasi kualitas produk hukum legislatif di Indonesia merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan secara rutin. Produk hukum legislasi ini berperan sebagai pedoman dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Namun, tidak jarang kita mendapati produk hukum yang kurang berkualitas, baik dari segi substansi maupun teknisnya.
Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum dari Universitas Indonesia, “Evaluasi kualitas produk hukum legislatif harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya dari segi materi substansi tetapi juga dari segi prosedur pembuatannya.” Hal ini penting untuk memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan benar-benar efektif dan dapat diterapkan secara baik di masyarakat.
Salah satu contoh evaluasi kualitas produk hukum legislatif di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Evaluasi yang dilakukan terhadap UU ini menunjukkan bahwa masih terdapat beberapa kekurangan, seperti kurangnya keterlibatan stakeholders dalam proses perumusan undang-undang tersebut.
Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly juga turut memberikan pandangannya terkait evaluasi kualitas produk hukum legislatif. Menurut beliau, “Evaluasi kualitas produk hukum legislatif harus dilakukan secara berkala dan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat umum.” Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Dengan adanya evaluasi kualitas produk hukum legislatif yang dilakukan secara rutin dan komprehensif, diharapkan dapat tercipta produk hukum yang berkualitas, efektif, dan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Sehingga, kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia dapat berjalan dengan lebih baik dan teratur.
Referensi:
1. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt60a0917d5a6c1/yasonna-laoly-ungkap-pentingnya-evaluasi-prodak-hukum-legislatif/
2. https://www.ui.ac.id/prof-dr-hikmahanto-juwana/