Hukum legislatif memiliki fungsi dan tujuan yang sangat penting dalam sistem hukum Indonesia. Sebagai hukum yang dibuat oleh lembaga legislatif, hukum legislatif memiliki peran sebagai panduan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Fungsi hukum legislatif sendiri adalah sebagai penjelasan dan penyempurnaan terhadap hukum yang telah ada sebelumnya.
Salah satu fungsi hukum legislatif adalah sebagai instrumen untuk menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Dalam bukunya yang berjudul “Hukum dan Keadilan”, Prof. Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa hukum legislatif memiliki peran penting dalam menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selain itu, tujuan hukum legislatif juga sebagai sarana untuk melindungi hak dan kewajiban setiap individu dalam masyarakat. Dengan adanya hukum legislatif, setiap orang memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Menurut Prof. Satjipto Rahardjo, seorang pakar hukum Indonesia, hukum legislatif juga bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
Namun, perlu diingat bahwa hukum legislatif tidaklah statis. Seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat, hukum legislatif juga harus terus disesuaikan. Prof. Yusril Ihza Mahendra, seorang ahli hukum dan politik Indonesia, mengatakan bahwa hukum legislatif harus mampu beradaptasi dengan perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa fungsi dan tujuan hukum legislatif dalam sistem hukum Indonesia sangatlah penting. Hukum legislatif tidak hanya sebagai aturan yang harus dipatuhi, tetapi juga sebagai instrumen untuk menciptakan keadilan dan keseimbangan dalam masyarakat. Oleh karena itu, peran lembaga legislatif dalam pembuatan hukum legislatif harus dilakukan dengan cermat dan berdasarkan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.