Hambatan dalam implementasi putusan Mahkamah Konstitusi sebagai hukum konstitusi tertinggi seringkali menjadi perdebatan hangat di berbagai kalangan. Meskipun putusan Mahkamah Konstitusi dianggap memiliki kekuatan hukum yang sangat kuat, namun seringkali masih terdapat kendala-kendala yang menghambat proses implementasinya.
Salah satu hambatan utama dalam implementasi putusan Mahkamah Konstitusi adalah resistensi dari pihak-pihak yang kalah dalam perkara yang diputuskan. Hal ini seringkali terjadi karena kepentingan politik atau ekonomi yang terlibat dalam perkara tersebut. Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI, “Resistensi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi seringkali muncul karena pihak yang kalah tidak ingin kehilangan keuntungan atau kekuasaan yang dimilikinya.”
Selain itu, kurangnya kesadaran hukum dan pemahaman mengenai pentingnya hukum konstitusi juga menjadi hambatan dalam implementasi putusan Mahkamah Konstitusi. Menurut Dr. Bivitri Susanti, seorang ahli hukum konstitusi, “Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hukum konstitusi agar mereka bisa memahami dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi.”
Tidak hanya itu, terkadang lemahnya penegakan hukum dan kurangnya kesiapan lembaga negara dalam mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi juga menjadi hambatan yang seringkali dihadapi. Prof. Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Hukum dan HAM RI, mengatakan bahwa “Penegakan hukum yang lemah dan kurangnya kesiapan lembaga negara dalam mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi dapat merusak integritas hukum konstitusi sebagai hukum tertinggi.”
Dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut, diperlukan kerjasama dan koordinasi yang baik antara Mahkamah Konstitusi, pemerintah, dan masyarakat. Menurut Prof. Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI, “Kerjasama yang baik antara semua pihak adalah kunci dalam menjamin implementasi putusan Mahkamah Konstitusi sebagai hukum konstitusi tertinggi.”
Dengan kesadaran hukum yang lebih baik, penegakan hukum yang kuat, dan kerjasama yang baik antara semua pihak, diharapkan hambatan dalam implementasi putusan Mahkamah Konstitusi sebagai hukum konstitusi tertinggi dapat diminimalisir sehingga kekuatan hukum konstitusi dapat benar-benar dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.