Kedudukan Konstitusi Sebagai Panglima Hukum di Indonesia


Pada negara hukum seperti Indonesia, Kedudukan Konstitusi Sebagai Panglima Hukum sangatlah penting. Konstitusi merupakan dasar utama yang mengatur segala aspek kehidupan masyarakat dan negara. Sebagai panglima hukum, konstitusi memiliki kekuatan yang sangat besar dalam menentukan arah kebijakan dan tindakan pemerintah.

Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar konstitusi Indonesia, konstitusi memiliki kedudukan yang tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Dalam bukunya yang berjudul “Konstitusi dan Konstitusionalisme di Indonesia”, beliau menjelaskan bahwa konstitusi memiliki kekuasaan tertinggi dalam menentukan segala bentuk hukum di Indonesia.

Dalam praktiknya, Kedudukan Konstitusi Sebagai Panglima Hukum di Indonesia dapat dilihat dari berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi landasan bagi pemerintah dalam membuat kebijakan. Misalnya, dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XIII/2015 tentang UU Pilkada, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan yang mengatur kembali mekanisme pemilihan kepala daerah yang dianggap tidak sesuai dengan konstitusi.

Selain itu, konstitusi juga memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dan kebebasan individu. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, seorang ahli konstitusi Indonesia, konstitusi memiliki peran penting dalam mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat. Dengan adanya konstitusi, hak-hak warga negara dapat terjamin dan dilindungi.

Dengan demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa Kedudukan Konstitusi Sebagai Panglima Hukum di Indonesia sangatlah vital. Konstitusi menjadi landasan utama dalam menjaga kedaulatan negara dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, peran dan keberadaan konstitusi harus senantiasa dijaga dan dihormati dalam setiap kebijakan dan tindakan pemerintah.