Konstitusi Hukum Tertulis: Landasan Utama Sistem Hukum Indonesia


Konstitusi hukum tertulis merupakan landasan utama sistem hukum Indonesia. Konstitusi yang tertulis memuat aturan-aturan yang menjadi dasar bagi penyelenggaraan negara dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam konteks Indonesia, konstitusi hukum tertulis diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar konstitusi Indonesia, konstitusi hukum tertulis memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kedaulatan negara dan hak asasi manusia. Dalam sebuah wawancara, beliau menyatakan bahwa konstitusi hukum tertulis adalah “pilar utama dalam sistem hukum sebuah negara”.

Konstitusi hukum tertulis juga menjadi payung hukum bagi semua warga negara Indonesia. Dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 disebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya konstitusi hukum tertulis dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum dalam masyarakat.

Dalam praktiknya, konstitusi hukum tertulis juga menjadi acuan bagi lembaga-lembaga negara dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Seperti yang diungkapkan oleh Prof. Dr. Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia, konstitusi hukum tertulis adalah “standar yang harus dipatuhi oleh semua pihak, termasuk lembaga-lembaga negara”.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa konstitusi hukum tertulis merupakan landasan utama sistem hukum Indonesia. Melalui konstitusi hukum tertulis, negara dapat menjaga kedaulatan, keadilan, dan kepastian hukum dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai warga negara, kita juga memiliki tanggung jawab untuk mematuhi dan melindungi konstitusi hukum tertulis demi terciptanya negara yang adil dan berdaulat.