Makna dan Fungsi Konstitusi sebagai Landasan Hukum Utama di Indonesia


Konstitusi merupakan pondasi utama dalam sebuah negara hukum, termasuk di Indonesia. Makna dan fungsi konstitusi sebagai landasan hukum utama di Indonesia sangatlah penting untuk menjaga stabilitas dan keadilan dalam sistem hukum yang berlaku.

Konstitusi memiliki makna sebagai undang-undang tertinggi yang mengatur tentang pembagian kekuasaan, hak dan kewajiban warga negara, serta mekanisme pelaksanaan kekuasaan negara. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum konstitusi Indonesia, “Konstitusi adalah perjanjian sosial antara rakyat dan pemerintah, yang menjamin hak-hak warga negara dan menetapkan batasan kekuasaan pemerintah.”

Fungsi konstitusi sebagai landasan hukum utama di Indonesia juga sangat vital. Konstitusi menjadi payung hukum yang mengatur segala aspek kehidupan masyarakat, mulai dari hak asasi manusia, kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, hingga pembentukan peraturan perundang-undangan. Seperti yang dikatakan oleh Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang ahli hukum konstitusi, “Konstitusi merupakan instrumen yang menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Dalam konteks Indonesia, konstitusi yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Dasar 1945. UUD 1945 telah melalui beberapa amendemen guna menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat. Seperti yang diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo, “Konstitusi Indonesia, yaitu UUD 1945, harus menjadi pijakan utama dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan berbangsa dan bernegara.”

Dengan demikian, makna dan fungsi konstitusi sebagai landasan hukum utama di Indonesia tidak boleh dipandang remeh. Konstitusi menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebagai warga negara yang taat hukum, kita harus menghormati dan mematuhi konstitusi demi terciptanya negara yang adil dan makmur.